PERATURAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 2018
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH Fadli Arif (Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum) LATAR BELAKANG Pengadaan mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan, ada Rp. 800 T belanja negara yang telah dilaksanakan pengadaannya. Perlunya Value for money dan peningkatan PPDN serta UMKM dan sustainable procurement. Arahan pak Jokowi terkait percepatan penyerapan anggaran. Perpres 11 tahun 2016 yang salah satunya berisi amanat untuk segera melakukan perubahan peraturan pengadaan. Tindak lanjut Ratas Kabinet 23 Desember 2016. POKOK PERUBAHAN Struktur Perpres; semula di perpres 54 tahun 2010 ada 19 bab dan 139 pasal, sekarang di Perpres 16 tahun 18 menjadi 15 bab dan 94 pasal. Lebih sedikit bab dan pasal nya. Simplikasi; hanya merubah yang bersifat normatif, menghilangkan bagian penjelasan, serta standar dan prosedur yang akan diatur dalam peraturan LKPP dan peraturan kementerian sektoral terkait.