Posts

Showing posts from 2018

PERATURAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 2018

PERATURAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH Fadli Arif (Direktur Pengembangan Strategi  dan Kebijakan Pengadaan Umum) LATAR BELAKANG Pengadaan mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan, ada Rp. 800 T belanja negara yang telah dilaksanakan pengadaannya. Perlunya Value for money dan peningkatan PPDN serta UMKM dan sustainable procurement. Arahan pak Jokowi terkait percepatan penyerapan anggaran. Perpres 11 tahun 2016 yang salah satunya berisi amanat untuk segera melakukan perubahan peraturan pengadaan. Tindak lanjut Ratas Kabinet 23 Desember 2016. POKOK PERUBAHAN Struktur Perpres; semula  di perpres 54 tahun 2010 ada 19 bab dan 139 pasal, sekarang di Perpres 16 tahun 18 menjadi 15 bab dan 94 pasal. Lebih sedikit bab dan pasal nya. Simplikasi; hanya merubah yang bersifat normatif, menghilangkan bagian penjelasan, serta standar dan prosedur yang akan diatur dalam peraturan LKPP dan peraturan kementerian sektoral terkait.

Tahapan Administrasi Tender dan Proyek Konstruksi

Image

RANGKUMAN SAP

TAHAPAN MANAJEMEN PROYEK Penilaian Kelengkapan Administrasi Tender Dimana dokumen administrasi merupakan dokumen pertama yang dinilai panitia tender dalam proses seleksi selain dokumen teknis dan daftar penawaran harga yang disepakati bersama dengan peserta tender. <>Formulir Kualifikasi dibagi menjadi beberapa bagian yaitu: a. Surat pernyataan minat b. Surat pernyataan fakta integritas c. Formulir isian penilaian kualifikasi d. Surat pengantar penawaran e. Surat pernyataan kebenaran dokumen f. Surat pernyataan bukan PNS g. Surat pernyataan tidak dalam pengawasan h. Surat pernyataan tidak masuk dalam daftar hitam( black list) i. Surat pernyataan bersedia memberikan jaminan pelaksanaan j. surat pernyataan memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan usaha kecil k. Surat pernyataan mampu menyediakan Fasilitas,peralatan,dan personel. l. Surat asli kuasa penandatanganan penawaran ( jika penandatanganan dikuasakan). <> Dokumen Legal a. Fotocopy akte pendirian

SISTEM ADMINISTRASI PROYEK

SISTEM ADMINISTRASI PROYEK a.          Pengertian Proyek Pengertian proyek secara umum adalah merupakan sebuah kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan atas dasar permintaan dari seorang pebisnis atau pemilik pekerjaan(owner) yang ingin mencapai suatu tujuan tertentu  dan dilaksanakan oleh pelaksana pekerjaan sesuai dengan keinginan dari pada pebisnis atau pemilik proyek dan spesifikasi yang ada. Dalam pelaksanaan proyek pemilik proyek dan pelaksana proyek memiliki hak yang diterima dan kewajiban yang harus dilaksanakan sesuai dengan batasan waktu yang telah disetujui bersama antar pemilik proyek dan pelaksana proyek. Sehingga dari pengertian di atas Proyek konstruksi dapat dibagi lagi dalam beberapa pengertian yaitu : ·           Proyek Merupakan suatu kegiatan yang memiliki jangka waktu tertentu dengan alokasi sumber daya terbatas, untuk mencapai suatu sasaran tertentu. ·           Konstruksi Suatu kegiatan untuk membangun sarana dan prasarana yang berfungsi sebagai penunj